Makalah Demokrasi di Indonesia
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berkat Rahmat dan izin-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Demokrasi
Indonesia”. Dalam makalah ini saya ingin membahas beberapa hal – hal mengenai
demokrasi dan juga penerapannya di Negara Indonesia.
Terima kasih kepada
Bpk. Randy Napitupulu SH. MH. selaku dosen pembimbing kami yang telah memberikan
tugas makalah ini.
Tidak lepas dari
kekurangan, saya sadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Saran
dan kritik yang membangun diharapkan demi karya yang lebih baik dimasa
mendatang. Besar harapan saya, semoga laporan ini membawa manfaat khususnya
bagi kami.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.3 TUJUAN
BAB II PEMBAHASAN
2.1 ARTI DEMOKRASI
2.2 MANFAAT
DEMOKRASI
2.3 CIRI –
CIRI DEMOKRASI
2.4 NILAI
– NILAI DAN PRINSIP DEMOKRASI
2.5 JENIS
– JENIS DEMOKRASI
2.6 PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
3.2 SARAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Di indonesia telah
banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem
pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini
adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa
kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan
diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah
menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan
pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan
salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua
warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat
mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik
secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup
kondisi social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan
politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia
dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang
melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita
temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu
banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang
patut kita syukuri.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar
belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
·
Apa yang dimaksud dengan
demokrasi ?
·
Bagaimana pengertian
demokrasi menurut para ahli ?
·
Apasajakah ciri-ciri
demokrasi ?
·
Apa saja jenis-jenis dan
prinsip demokrasi di Indonesia ?
·
Bagaimana perkembangan
serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
1.3 TUJUAN
Berdasarkan perumusan
masalah diatas maka dapat diketahui
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
sebagai berikut.
·
Untuk mengetahui yang
dimaksud dengan demokrasi.
·
Untuk mengetahui
pengertian demokrasi menurut para ahli.
·
Untuk mengetahui
ciri-ciri demokrasi.
·
Untuk mengetahui
jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia.
·
Untuk mengetahui
perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
·
Untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 ARTI DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari
kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan.
Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya
memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk
kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa
turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui
pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin
kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara,
menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk
mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai
berikut.
·
Abraham Lincoln,
Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
·
Kranemburg, Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos
(pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
·
Charles Costello,
Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan
warga negara.
·
Koentjoro Poerbopranoto,
Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini
berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
·
Harris Soche,
Demokrasi adalah pemerintahan rakyat
karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa
pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat,
dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam Negara demokrasi,
kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah
partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
·
Penduduk ikut pemilu;
·
Penduduk hadir dalam rapat
selama 5 tahun terakhir;
·
Penduduk ikut kampanye
pemilu;
·
Penduduk jadi anggota
parpol dan ormas;
·
Penduduk komunikasi
langsung dengan pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem
demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari kondisi
dan situasi dari negara yang bersangkutan.
2.2 MANFAAT DEMOKRASI
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan
masyarakat yang demokratis, yaitu:
·
Kesetaraan sebagai warga
Negara. Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip
kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat
dan pilihan setiap warga Negara.
·
Memenuhi
kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya.
Semakin besar suara rakyat dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan
kebijakan itu menceminkan keinginan dan aspirasi rakyat.
·
Pluralisme dan kompromi.
Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun
kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan
paksanaan atau pameran kekuasaan.
·
Menjamin hak-hak dasar.
Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis;
hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak
bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan
memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
·
Pembaruan kehidupan
social. Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social.
Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian
para politisi dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi
memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan.
2.3 CIRI – CIRI DEMOKRASI
Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu:
· Memungkinkan adanya
pergantian pemerintahan secara berkala. Anggota masyarakat memiliki kesempatan
yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu,
seperti; presiden, menteri, gubemur dsb
·
Adanya pengakuan dan
anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang
mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah
yang sedang berkuasa
·
Dilakukan pemilihan lain
untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat
mewakili kepentingan rakyat tertentu. Agar kehendak masing-masing golongan
dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui
adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik
dan media cetak, dsb)
·
Pengakuan terhadap
anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri kepribadian yang demokratis:
·
Menerima orang lain;
·
Terbuka terhadap
pengalaman dan ide-ide baru;
·
Bertanggung jawab;
·
Waspada terhadap
kekuasaan;
·
Toleransi terhadap
perbedaan-perbedaan;
·
Emosi-emosinya
terkendali;
·
Menaruh kepercayaan
terhadap lingkungan
2.4 NILAI – NILAI DAN PRINSIP DEMOKRASI
A.
Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk menumbuhkan
keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang
menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat.
Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
·
Kesadaran akan
puralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada
di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga
Negara.
·
Sikap yang jujur dan
pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah
prinsip mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya.
Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau
berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
·
Demokrasi membutuhkan
kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang
terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan
demokrasi tidak berjalan dengan baik.
·
Demokrasi membutuhkan
sikap kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk
membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan
bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
·
Demokrasi membutuhkan
pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai
kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak
menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau
keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.
B.
Prinsip Demokrasi
Suatu Negara dikatakan
demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi.
Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi
yang harus ada dalam system pemerintahan Negara demokrasi, yaltu:
·
Adanya control atau kendali
atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh
lembaga legislative (DPR dan DPRD).
·
Adanya pemilihan yang
teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya
partisipasi aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan
teliti dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan
dilakukan dengan jujur.
·
Adanya hak memilih dan
dipilih. Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap
pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai
rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara
untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
·
Adanya kebebasan
menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam
menyampaikan pendapat, bersenkat dengan rasa aman.
·
Adanya kebebasan
mengakses informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap
warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap keputusan pemerintah
harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban
pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
·
Adanya kebebasan
berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan
bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman
atau kelompok dalam bentuk serikat.
2.5 JENIS – JENIS DEMOKRASI
Terdapat beberapa jenis
demokrasi yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya diberbagai kondisi
dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat dilihat dari
beberapa hat, sebagai berikut:
·
Demokrasi langsung.
Rakyat secara langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk
menjalankan kebijakan pemerintahan.
·
Demokrasi tidak langsung
atau demokrasi perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil
rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan melalui
wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
·
Demokrasi perwakilan
dengan system pengawasan langsung dari rakyat (referendum) yang dapat
diklasifikasi; a) referendum wajib; b) referendum tidak wajib; dan C) refendum
fakultatif.
·
Demokrasl formal.
Demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal, yaitu secara hukum menempatkan
semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi
kesenjangan ekonorni.
·
Demokrasi material.
Demokrasi ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial ekonomi,
sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi material
dikembangkan di Negara sosialis-komunis.
·
Demokrasi campuran.
Demokrasi ini merupakan campuran dan kedua demokrasi tersebut Demokrasi ini
berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan
derajat dan hak setiap orang.
·
Demokrasi liberal, yaitu
memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah
diminimalkan bahkan ditolak. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum
dasar).
·
Demokrasi rakyat atau
demokrasi proletar. Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara
dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan
dalam hukum dan politik.
2.6 PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Dalam perjalanan sejarah
bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan
dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
A.
Demokrasi Parlementer
(liberal)
Demokrasi ini
dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian
dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS)
1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5
Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
Pada masa berlakunya
demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak
stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan
baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar
diantara partai politik yang ada pada saat itu.
B.
Demokrasi Terpimpin
Mengapa lahir demokrasi
terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap
keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang
melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam
tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional,
demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang
dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno
ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang
pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
·
Demokrasi terpimpin
bukanlah dictator
·
Demokrasi terpimpin
adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
·
Demokrasi terpimpin
adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi
bidang politik, ekonomi, dan social
·
Inti daripada pimpinan
dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan.
·
Oposisi dalam arti
melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi
terpimpin.
Berdasarkan pokok
pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep
tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali
menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya
adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai
patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik yang tidak menentu
saat itu.
C.
Demokrasi Pancasila Pada
Era Orde Baru
Demokrasi Pancasila
mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai
rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan
masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat
dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa,
mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus
dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal
dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah
lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat
pedesaan.
Mengapa lahir demokrasi
Pancasila? Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan
dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi
parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok
doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde baru
di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat ini. Meskipun
demojrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun
praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai
peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila,
diantaranya:
·
Penyelenggaraan pemilu
yang tidak jujur dan adil
·
Penegakkan kebebasan
berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
·
Kekuasaan kehakiman
(yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman
·
Kurangnya jaminan
kebebasan mengemukakan pendapat
·
System kepartaian yang
tidak otonom dan berat sebelah
·
Maraknya praktik kolusi,
korupsi, dan nepotisme
·
Menteri-menteri dan
Gubernur di angkat menjadi anggota MPR
D.
Demokrasi Pancasila Pada
Era Orde Reformasi
Demokrasi yang
dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun
perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa
perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan
demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
·
Pemilihan umum lebih
demokratis
·
Partai politik lebih
mandiri
·
Lembaga demokrasi lebih
berfungsi
·
Konsep trias politika (3
Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya kehidupan yang
demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat be\rdasarkan kehendak
rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara
pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional
karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan
konstitusi.
Demokrasi pancasila
hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung
didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang
mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya. Catatan penting : kegagalan
Demokrasi Pancasila pada zaman orde baru, bukan berasal dari konsep dasar
demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaanya yang
mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari pembahasaan diatas
dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara
atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam
pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di
Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna,
berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya
pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga
Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Pengertian
demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh
rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Demokrasi dapat memberi
manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai
warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi,
menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social.
Untuk menumbuhkan
keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang
menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat.
Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan
puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan
kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi
membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Dalam perjalanan sejarah
bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan
dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer
(liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru,
Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
3.2 SARAN
Di Indonesia demokrasi
bukan hanya sebagai sistem pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu
sistem politik. Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam
katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan
duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para
konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara
menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
Akan tetapi, dewasa ini
tidak sedikit para anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika mereka
telah duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka
masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana
caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak
aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah tidak lagi
pada bingkai kesatuan, akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan yang
melingkarinya. Seperti misalnya, adanya sengketa hasil pemilu, black campaign
ketika kampanye dan sebagainya, yang penting bisa mendapatkan kekuasaan.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya.
Untuk itu, diharapkan
agar masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia
yang lebih baik.
Komentar
Posting Komentar