Makalah Hak Asasi Manusia di Indonesia
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat Rahmat dan izin-Nya, saya dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Hak Asasi Manusia”. Dalam makalah ini saya
ingin membahas beberapa hal – hal mengenai Hak Asasi Manusia dan juga
penerapannya pada Negara Indonesia.
Terima kasih kepada Bpk. Randy Napitupulu SH. MH.
selaku dosen pembimbing kami yang telah memberikan tugas makalah ini.
Tidak lepas dari kekurangan, saya sadari bahwa makalah
ini masih jauh dari kata sempurna. Saran dan kritik yang membangun diharapkan
demi karya yang lebih baik dimasa mendatang. Besar harapan saya, semoga laporan
ini membawa manfaat khususnya bagi saya.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Latar belakang dari pembuatan makalah ini adalah untuk
memenuhi keingintahuan pembaca dan saya sendiri mengenai apa itu definisi hak
asasi manusia, dan mengapa kita mempelajari hak asasi manusia, serta bagaimana
hak asasi manusia begitu berpengaruh dalam kehidupan kita.
Saya membuat makalah ini sebagai kumpulan dari hasil
pembelajaran saya mengenai hak asasi manusia. Setelah melakukan penelitian
kasus dan pencarian data-data mengenai hak asasi manusia, akhirnya saya
merangkum informasi-informasi yang telah saya dapatkan, untuk menjadi makalah
ini.
Dengan banyaknya kasus-kasus pelanggaran hak asasi
manusia di negara Indonesiai, saya berharap dengan membahas mengenai hak asasi
manusia, saya dapat menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya hak asasi
manusia khususnya di lingkungan sekitar saya, dan betapa pentingnya menghormati
hak asasi manusia kita sendiri maupun orang lain. Dengan menghargai hak asasi
manusia, niscaya akan tercipta tenggang rasa, saling menghargai, dan kerukunan
antar sesama umat manusia. Kerukunan dan kedamaian tentunya menjadi impian
setiap orang di dunia.
Oleh karena saya membuat makalah ini agar dimengerti oleh
masyarakat, maka saya juga menyertakan contoh kasus mengenai hak asasi manusia,
agar kasus tersebut dapat dianalisa, maupun dijadikan pertimbangan mengenai hak
asasi manusia.
Saya berharap dengan informasi yang ada di makalah ini,
maka apabila ada kasus pelanggaran hak asasi manusia, dapat segera dikenali dan
dicegah secepatnya agar tidak menghasilkan dampak yang lebih buruk.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Kasus-kasus yang bersangkutan dengan hak asasi manusia
banyak terjadi dalanm kehidupan sehari-hari, seringkali cukup kejam, dan
terkadang bahkan memakan korban jiwa. hal ini mungkin disebabkan karena
pengertian masyarakat yang kurang mengenai hak asasi manusia, sehingga
terkadang ada orang yang sembarangan memukul jika sedang kesal, karena ia tidak
mengerti bahwa setiap manusia memiliki hak untuk bebas dan hidup sejahtera,
tanpa penyiksaan.
1.3 TUJUAN DAN MANFAAT
·
Mengumpulkan
informasi mengenai hak asasi manusia
·
Sarana untuk
menuangkan ide dan pendapat kami mengenai hak asasi
manusia
·
Menyediakan
sarana informasi untuk mesyarakat mengenai hak asasi manusia, dan membantu
pembaca untuk turut berpendapat mengenai hak asasi manusia.
·
Sebagai tugas
dalam mata kuliah Pendidikan dan Kewarganegaraan.
BAB II
ISI
2.1 PENGERTIAN HAK ASASI SECARA UMUM
Secara umum hak asasi manusia adalah satu
dengan harkat dan martabat serta kodrat manusia, oleh sebab itu disebut juga
sebagai hak dasar. Hak itu ada pada setiap manusia dan merupakan sifat
kemanusiaan. Dalam Tap.MPR No.XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia
menyatakan, bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri
manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
dan berfungsi unutk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan
manusia, dan masyarakat yang tidak boleh di abaikan, dirampas, atau diganggu
gugat oleh siapapun.
Jadi, segala hak yang berakar dari martabat,
harkat, serta kodrat manusia adalah hak yang lahir bersama manusia itu. Hak ini
bersifat universal, berlaku di mana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja. Hak
itu tidak tergantung pada pengakuan manusia, negara, dan masyarakat lain. Hak
ini diperoleh manusia dari Penciptanya dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia
berjalan secara perlahan dan beranekaragam, antara lain dapat disebut Magna
Charta (1215), Bill of Right (1689) di Inggris. Dalam abad ke- 18 timbul ajaran
yang menyatakan bahwa kekuasaan raja dibatasi oleh hak warga Negara, yang utama
adalah hak kemerdekaan yang ada pada setiap warga Negara, sedangkan kekuasaan
raja adalah nomor dua, karena bertugas untuk melindungi hak kebebasan warga
negaranya. Ajaran inilah yang memberi semangat terhadap “Declaration of Independence
of the United States” tahun 1776. Perkembangan di Amerika itu mempengaruhi
“Declaration des Droits de I Homme et du Citoyen” (1789) di
Perancis yang menyatakan, bahwa semua manusia lahir bebas dan tetap
tinggal bebas dengan hak sama. Atas dasar pernyataan itu, maka diproklamirkan
hak asasi manusia dan warga negara secara rinci. Puncak kesadaran akan hak
asasi manusia terdapat`dalam Piagam “Universal Declaration of Human Right”
(1948) di PBB, meskipun kadang kala tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,
termasuk di negara-negara maju. Kalaupun ada negara yang tidak memasukkan hak
asasi tersebut dalam peraturan perundang-undangan nasionalnya dengan berbagai
sebab, namun secara moral Piagam PBB itu mengikat. Pengurangan atau peniadaan
hak tersebut di berbagai negara, oeleh negara yang bersangkutan diberi alas an
keadaan istimewa yang memaksa, antara alain keamanan, pertahanan, ketertiban,
atau dalih lainnya.
Istilah “Hak Asasi” memang tidak terdapat
dalam Undang-Undang Dasar 1945, namun substansi hak asasi itu cukup banyak
terdapat dalam pembukaan, Batang Tubuh, maupun Penjelasannya. Hendaklah
diperhatikan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945, tiga tahun lebih dahulu daripada “Universal Declaration of Human
Right” tahun 1948. namun demikian dalam perjalanan sejarah pemerintahan
Indonesia, khususnya dalam zaman orde baru pelaksanaan hak asasi manusia kurang
memuaskan sesuai dengan UUD 1945, sehingga kurang dapat mengikuti perkembangan
kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, setela rezim Soeharto dengan memasuki
tuntutan reformasi, maka lembaga tertinggi negara (MPR) telah merumuskan hak
asasi manusia itu dlam ketetapan, yang kemudian ditetapkan dalam Perubahan
kedua UUD 1945.
Dalam Ketetapan MPR NO.XVII/MPR/1988 tentang
Hak Asasi Manusia dengan sistematikanya, yaitu sebagai berikut.
1. Pandangan
dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia
2. Piagam
hak asasi manusia.
Dalam ketetapan MPR tersebut telah dinyatakan
bahwa usaha bangsa Indonesia merumuskan Hak Asasi Manusia, khususnya setelah
kemerdekaan, yaitu sebagai berikut :
1. Dalam Pembukaan UUD 1945 telah dinyatakan :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu,
penjajahan di atas dunia harus d ihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.” UUD 1945 menetapkan aturan dasar yang sangat
pokok.
Termasuk
hak asasi manusia.
2. Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam
Undang-Undang dasar Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar
Sementara 1950. kedua konstitusi itu mencantumkan secara rinci
ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia. Dalam bidang konstituante upaya
untuk merumuskan naskah tentang hak asasi manusia juga telah dilakukan.
3. Denagn tekad untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen,
maka pada sidang MPR tahun 1966 telah ditetapkan Tap.MPRS No.XIV/MPRS/1966 tentang
Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan dokumen rancangan Piagam hak asasi
manusia dan hak-hak serta kewajiban warga negara. Rencana pada sidang MPR tahun
1968 akan dibahas, tetapi sidang MPR 1968 tidak jadi membahas karena masalah
yang mendesak berkaitan dengan rehabilitas dan konsolidasi nasional setelah
G30S/PKI.
4. Berdasarkan Keppres No. 50 tahun 1993 dibentuklah Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat sehingga
mendorong bangsa Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut
sudut pandang bangsa Indonesia
Dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia
Indonesia telah dinyatakan pula sikap dan pandangan bangsa Indonesia terhadap
“Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right)
PBB tahun 1948, bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggung
jawab unutk menghormati ketentuan yang tercantum dalm deklarasi tersebut.
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia yang ditetapkan oleh MPR dengan Tap. MPR
No.XVII/MPR/1988 terdiri atas 10 bab dengan 44 pasal, yaitu sebagai berikut.
1. Hak
untuk hidup
2. Hak
Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3. Hak
Mengembangkan Diri
4. Hak
Keadilan
5. Hak
Kemerdekaan
6. Hak
atas Kebebasan Informasi
7. Hak
Keamanan
8. Hak
Kesejahteraan
9. Kewajiban
10. Perlindungan
dan Kemajuan
Materi hak asasi manusia ditetapkan kembali
dalam Perubahan Kedua UUD 1945 dengan membuat suatu bab tersendiri, yaitu
tentang hak asasi manusia yang terdiri atas 10 pasal (pasal 28a, 28b, 28c, 28d,
28e, 28f, 28g, 28h, 28i, 28j). Disamping pasal tentang hak asasi tersebut di
atas Perubahan Kedua UUD 1945 telah merubah Pasal 30, yaitu tentang Pertahanan
dan Keamanan Negara. Sedangkan ketentuan tentang agama (Pasal 29), pendidikan
dan kebudayaan (Pasal 31), perekonomian nasional dan kesejahteraan social (pasal
33), dibahas dalam sidang tahunan MPR 2002. hasilnya Pasal 29 tetap seperti
aslinya, sedangkan pasal yang lain mengalami perubahan.
2.2 KEPUTUSAN MPR DAN PEMAHAMAN HAM BAGI INDONESIA
1.
Hak asasi merupakan hak dasar selurnh umat manusia tanpa
ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa,
maka pengertian hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi,
berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
2.
Setiap manusia diakni dan dihormati mempunyai hak asasi
yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia,
pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau
perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia,
sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh.
3.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia
bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Dibawah ini Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak
asasi pribadi / personal Right
·
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau
perkumpulan
·
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan
agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak
asasi politik / Political Right
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan
organisasi politik lainnya
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
·
Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
·
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan
dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
·
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·
Hak mendapatkan pengajaran
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat
dan minat
2.3 PEMBANGUNAN HAM
Dalam perkembangan penegakan hokum sepanjang
masa pemerintahan Indonesia orde lama dan khususnya orde baru banyak kasus
hokum menunjukan gejala kian dalamnya pengaruh kekuasaan terhadap lembaga
peradilan dan aparat penegak hukum. Masyarakat hampir setiap saat mempersoalkan
mental dan etika aparat penegak hukum dengan terjadinya perlakuan tidak
manusiawi (Pelanggaran HAM). Banyak keputusan peradilan bertentangan dengan
perasaan keadilan masyarakat, seperti kasus kerusuhan 27 Juli 1996, kasus
santet Banyuwangi, penembakan mahasiswa di Universitas Trisakti, Semanggi
berdarah, Ambon, Ketapang, Sambas, kasus kekayaan mantan Presiden Soeharto, dan
lain-lain sebagainya.
Hak asasi manusia memang menjadi pendorong
yang penting untuk selalu merenungkan, apakah hukum yang dijalankan ini cukup
memperhatikan martabat dan keselamatan manusia secara substansial. Hal ini
sesuai dengan pandangan UNDP tentang keamanan manusia meliputi keamanan
ekonomi, kemanan lingkungan, keamanan kesehatan, keamanan individu , keamanan
pangan, keamanan politik serta keamanan kebudayaan. Dlam cakupan konsep
keamanan yang sedemikian komperhensif, hak asasi manusia tidak saja mendapat
tempat yang aman dan terhormat. Penegakkannya secara penuh harus dipandang
sebagai bagian dari faktor-faktor yang turut memperkuat keamanan nasional.
Negara yang bekerja dengan konsep keamanan ini dengan sendirinya menegakkan
keamanan sendiri.
Pandangan UNDP tentang keamanan ekonomi,
yaitu kemakmuran sebagai landasa penegakkan HAM dan kemanan manusia. Dinegara
yang pelaksanaan HAM yang kurang menggembirakan, rakyat selalu berada di bawah
garis kemiskinan yang sulit menikmati hidup, apalagi menikmati hak asasinya.
Dengan membengkakkan jumlah rakyat Indonesia yang merosot ke bawah garis
kemiskinan sebagai akibat krisis moneter, maka semakin besar jumlah rakyat yang
rentan terhadap pelanggaran HAM.
Penegakkan hak asasi manusia, khususnya untuk
menyatakan apa yang dianggap benar, seharusnya menjamin bahwa kemakmuran yang
diperoleh oleh suatu negara secara nyata di mana rakyat kecil dapat
menikmatinya. Bagaimanakah usaha merealisasikan perjuangan menegakkan HAM untuk
meningkatkan kemakmuran rakyat secara merata? Apabila kita memperhatikan
peranan kampus sebagaimana diuraikan di atas jelas peranan kampus memiliki
peranan yang sangat besar. Kampus melalui kajian ilmiah, mimbar akademik yang
bebas, budaya akademik, dan berpikir rasioanal objektif dengan menggunakan
metodologi ilmiah dalam kerangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, akan
mempunyai peluang yang sangat besar unutk berperan serta sebagai kekuatan moral
untuk mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
2.4 KASUS – KASUS MENGENAI HAM DI INDONESIA
1.
Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 dan meninggal di pesawat Garuda dari Jakarta jurusan ke Amsterdam, pada tanggal 7 September 2004. Pria keturunan Arab ini
adalah seorang aktivis HAM Indonesia dan jabatan terakhirnya adalah Direktur
Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Koordinator Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang
diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban
penculikan Tim Mawar dari
Kopassus. Setelah
Soeharto
jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.
Tiga jam setelah pesawat GA-974 take off dari Singapura, awak
kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang bahwa seorang penumpang bernama
Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit. Munir bolak balik ke
toilet. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir. Munir pun
dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter
yang juga berusaha menolongnya. Penerbangan menuju Amsterdam menempuh waktu 12
jam. Namun dua jam sebelum mendarat 7 September 2004, pukul 08.10 waktu
Amsterdam di bandara Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah meninggal dunia.
Pada tanggal 12 November 2004
dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah
otopsi. Hal
ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia. Belum diketahui siapa yang telah
meracuni Munir, meskipun ada yang menduga bahwa oknum-oknum tertentu memang ingin
menyingkirkannya.
Pada 20 Desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara atas
pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa
Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang cuti, menaruh arsenik di
makanan Munir, karena dia ingin mendiamkan pengkritik pemerintah tersebut.
Hakim Cicut Sutiarso menyatakan bahwa sebelum pembunuhan
Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang
terdaftar oleh agen intelijen senior, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut.
Selain itu Presiden Susilo juga membentuk tim investigasi independen, namun
hasil penyelidikan tim tersebut tidak pernah diterbitkan ke publik.
Untuk memperingati satu tahun kepergian Munir, diluncurkan film
dokumenter karya Ratrikala Bhre Aditya dengan judul Bunga Dibakar di Goethe-Institut, Jakarta Pusat, 8 September 2005. Film ini
menceritakan perjalanan hidup Munir sebagai seorang suami, ayah, dan teman.
Munir digambarkan sosok yang suka bercanda dan sangat mencintai istri dan kedua
anaknya. Masa kecil Munir yang suka berkelahi layaknya anak-anak lain dan tidak
pernah menjadi juara kelas juga ditampilkan. Munir dibunuh di era demokrasi dan
keterbukaan serta harapan akan hadirnya sebuah Indonesia yang dia cita-citakan
mulai berkembang. Semangat inilah yang ingin diungkapkan lewat film ini. Sebuah
film dokumenter lain juga telah dibuat, berjudul Garuda's Deadly Upgrade hasil kerja sama antara Dateline (SBS TV Australia) dan Off Stream Productions.
Pada peringatan tahun kedua, 7 September 2006, di Tugu Proklamasi
diluncurkan film dokumenter berjudul "His Strory". Film ini bercerita tentang proses
persidangan Pollycarpus dan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan. Sejak
2005, tanggal kematian Munir 7 September, oleh para aktivis HAM dicanangkan sebagai
Hari Pembela HAM Indonesia.
2. Kasus Mei 1998
Kita harus mengenang kembali ke tahun 1998 maka kita akan berpikir
berapa banyak manusia Indonesia yang masih berpikir tentang besarnya
pengorbanan bangsa dan negara. Bayangkan saja ibu kota negara hancur lebur
karena kerusuhan terbesar abad 20 yang diduga telah dirancang sebelumnya,
dilanjutkan dengan pertempuran yang terjadi adalah antara mahasiswa tambah
sebagian warga negara melawan tentara tambah polisi huru hara dan Brimob tambah
Pamswakarsa ciptaan Wiranto.
Dalam peristiwa itu terjadi Kemarahan masyarakat terhadap kebrutalan
aparat keamanan dalam peristiwa Trisakti dialihkan kepada orang Indonesia
sendiri yang keturunan, terutama keturunan Cina. Betapa
amuk massa itu sangat menyeramkan dan terjadi sepanjang siang dan malam hari
mulai pada malam hari tanggal 12 Mei dan semakin parah pada tanggal 13 Mei
siang hari setelah disampaikan kepada masyarakat secara resmi melalui berita
mengenai gugurnya mahasiswa tertembak aparat.
Sampai tanggal 15 Mei 1998 di Jakarta dan banyak kota besar lainnya di
Indonesia terjadi kerusuhan besar tak terkendali mengakibatkan ribuan gedung,
toko maupun rumah di kota-kota Indonesia hancur lebur dirusak dan dibakar
massa. Sebagian mahasiswa mencoba menenangkan masyarakat namun tidak dapat
mengendalikan banyaknya massa yang marah.
Setelah kerusuhan, yang merupakan terbesar sepanjang sejarah bangsa
Indonesia pada abad ke 20, yang tinggal hanyalah duka, penderitaan, dan
penyesalan. Bangsa ini telah menjadi bodoh dengan seketika karena kerugian
material sudah tak terhitung lagi padahal bangsa ini sedang mengalami kesulitan
ekonomi. Belum lagi kerugian jiwa di mana korban yang meninggal saat kerusuhan
mencapai ribuan jiwa. Mereka meninggal karena terjebak dalam kebakaran di
gedung-gedung dan juga rumah yang dibakar oleh massa. Ada pula yang
psikologisnya menjadi terganggu karena peristiwa pembakaran, penganiayaan,
pemerkosaan terhadap etnis Cina maupun yang terpaksa kehilangan anggota
keluarganya saat kerusuhan terjadi. Sangat mahal biaya yang ditanggung oleh
bangsa ini.
Akhirnya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki masalah ini karena
saat itu Indonesia benar-benar menjadi sasaran kemarahan dunia karena peristiwa
memalukan dengan adanya kejadian pemerkosaan dan tindakan rasialisme yang
mengikuti peristiwa gugurnya Pahlawan Reformasi. Demonstrasi terjadi di kota-kota besar dunia
mengecam kebrutalan para perusuh. Akhirnya untuk meredam kemarahan dunia luar
negri TGPF mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa adalah benar
terjadi peristiwa pemerkosaan terhadap wanita etnis minoritas yang mencapai
hampir seratus orang dan juga penganiayaan maupun pembunuhan oleh sekelompok
orang yang diduga telah dilatih dan digerakkan secara serentak oleh suatu
kelompok terselubung. Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut untuk membuktikan
kelompok mana yang menggerakkan kerusuhan itu walau diindikasikan keterlibatan
personel dengan postur mirip militer dalam peristiwa itu.
Mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa
Mei 1998
·
Dortheys Hiyo Eluaway
Tokoh pembela masyarakat Papua, Irian Jaya
Meninggal dibunuh pada tanggal 11 November 2001, seusai
menghadiri peringatan hari Pahlawan Nasional
·
Muhammad Yusuf Rizal
Mahasiswa FISIP angkatan 1997 Universitas Lampung, Lampung Gugur tertembak di depan markas Koramil Kedaton, Lampung, pada tanggal
28 September 1999 saat melakukan unjuk rasa menentang penerapan UU PKB
·
Yun Hap
Mahasiswa Universitas Indonesia, Jakarta
Gugur dalam peritiwa Tragedi Semanggi II pada
tanggal 23 September 1999
·
Bernardus R Norma Irmawan
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Atma
Jaya, Jakarta
Gugur dalam peristiwa Tragedi Semanggi pada
tanggal 13 November 1998
·
Engkus Kusnadi
Mahasiswa Universitas Jakarta
Gugur setelah Tragedi Semanggi pada tanggal
13 November 1998
·
Heru Sudibyo
Mahasiswa penyesuaian semester VII Universitas Terbuka,
Jakarta Gugur setelah Tragedi Semanggi pada tanggal 13 November 1998
·
Lukman Firdaus
Pelajar Sekolah Menengah Umum Negeri (SMUN) 3 Ciledug,
Tangerang Gugur setelah memperkuat barisan mahasiswa proreformasi di Jakarta,
pada
hari Kamis tanggal 12 November 1998 ia terluka berat dan
meninggal dunia beberapa hari kemudian
·
Sigit Prasetyo
Mahasiswa Teknik Sipil YAI Jakarta
Gugur dalam peristiwa Tragedi Semanggi pada
tanggal 13 November 1998
·
Teddy Wardani Kusuma
Mahasiswa Fakultas Teknik Mesin Institut Teknologi
Indonesia, Serpong Gugur dalam Tragedi Semanggi pada tanggal 13 November 1998
·
Elang Mulya
Mahasiswa Trisakti, Jakarta
Gugur dalam Tragedi Trisakti pada tanggal 12
Mei 1998
·
Hafidin Royan
Mahasiswa Trisakti, Jakarta
Gugur dalam Tragedi Trisakti pada tanggal 12
Mei 1998
·
Hendriawan Sie Mahasiswa Trisakti, Jakarta
Gugur dalam Tragedi Trisakti pada tanggal 12
Mei 1998
·
Hery Hartanto
Mahasiswa Trisakti, Jakarta
Gugur dalam Tragedi Trisakti pada tanggal 12
Mei 1998
3.
Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang
terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa
Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9
Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan
warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan
yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan
pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti
rugi (kompensasi) kepada keluarga korban pembantaian Rawagede.
4.
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja
dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim. Peristiwa ini berawal
dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun
kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah
aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di
kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi
korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
5.
Penculikan Aktivis (1997/1998)
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para
aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan
aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9
aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya
sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh
para anggota militer.
6.
Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat
dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis.
Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada
pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah
Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga
memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Dalam peristiwa ini
diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia
akibat kekerasan dan penembakan.
7.
Penembakan Misterius (Petrus)
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi.
‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan
terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya
tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian
yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM,
karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan
korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan
dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi
korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.
8.
Kasus Bulukumba
Kasus Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun
2003. Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra (Lonsum) yang melakukan
perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga sekitar. Polisi
Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade Mobil Kepolisian Resor Bulukumba,
Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga Desa Bonto Biraeng,
Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar pukul 17.00 Wita.
Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian punggung. Warga Kajang
sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah mereka.
9.
Pembantaian Massal Komunis (PKI) 1965
Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan
penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia
yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai
komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak
militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan
membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat
menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta
setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni
terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
10. Pembantaian Santa Cruz
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di
Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer (anggota TNI) dengan
menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor Timur pada 12
November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya
di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan
demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka
bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni
pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan
merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Indonesia dan
membentuk negara sendiri.
11. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada
saat itu di Banyuwangi sedang marak maraknya terjadi praktek dukun santet di
desa desa. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan kerusuhan berupa
penangkapan serta pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet.
Sejumlah orang yang dituduh dukun santet pun dibunuh tanpa peradilan, ada yang
dibacok, dipancung bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama
anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang
dituduh dukun santet yang beruntung masih selamat dari amukan warga.
12. Peristiwa 27 Juli (1996)
Peristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati
Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat
pada tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok,
ditambah lagi kepolisian dan anggota ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan
meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu
lalu-lintas. Dikabarkan lima orang meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun
aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan. Menurut Komnas HAM, dalam
peristiwa ini telah terbukti terjadinya pelanggaran HAM.
13. Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad
Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian
ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru
dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang
wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak
dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
14. Tragedi Semanggi I dan II
Tragedi Semanggi merupakan peristiwa protes masyarakat
kepada pelaksanaan serta agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya
warga sipil, kejadian yang pertama di kenal dengan nama Tragedi Semanggi I yang
terjadi pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini 5 orang korban
meninggal, yaitu Teddy Mahdani K, Bernadus Irmawan, Muzamil Joko P, Abdullah
dan Sigit Prasetyo. Kemudian kejadian kedua di kenal dengan nama Tragedi
semanggi II yang terjadi pada tanggal 24 September 1999 yang memakan 5 orang
korban meninggal yaitu Salim Ternate, Denny Yulian, Yap Yun Hap, Zainal dan
Fadli
15. Pelanggaran HAM di Daerah Operasi Militer
(DOM), Aceh
Terjadi pada tahun 1976-1989, memakan banyak ribuan
korban jiwa. Peristiwa yang terjadi semenjak dideklarasikan Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) Hasan Di Tiro, Aceh selalu menjadi daerah operasi militer dengan
itensitas kekerasan yang tinggi.
16. Peristiwa Abepura, Papua
Peristiwa ini terjadi di Abepura, Papua pada tahun 2003.
Terjadi akibat penyisiran yang membabi buta terhadap pelaku yang diduga
menyerang Mapolsek Abepura. Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi
pelanggaran HAM di peristiwa Abepura.
17. Pelanggaran HAM di Indonesia – Bom bali
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom
diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan
teroris.Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini.
Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian
hari.Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di
Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai
dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
18. Kasus Salim Kancil
Peristiwa pada tahun 2015 Berawal mula dari
penambangan pasir Pantai Watu Pecak ilegal, aktivis mencoba menghentikan
penambangan tersebut namun.Beberapa Gerombolan mengikat tangan Salim dan
membawanya ke Balai Desa Selok Awar-Awar yang berjarak 2 km dari rumahnya
dengan cara diseret. Selain dipukuli, digergaji lehernya, Salim juga diestrum.
Kejadian terjadi kurang lebih setengah jam, hingga menimbulkan kegaduhan yang
pada saat itu sedang berlangsung proses belajar mengajar di sebuah sekolah
Paud. Polres Lumajang saat ini telah mengamankan 22 orang terduga pelaku
pengeroyokan.Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim
mengatakan, dari 22 terduga pelaku ini 19 diantaranya sudah ditahan. “Dua
tersangka lainnya tidak ditahan karena masuk kategori di bawah umur yakni 16
tahun
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hak asasi adalah hak yang paling utama dan mendasar di dalam kehidupan
manusia dan menjadi salah satu hal yamg sangat vital yang harus di hargai oleh
sesama manusia. Hak asasi harus di perjuangkan dan hak asasi menjadi hal yang
harus dihargai. Jika hak asasi mulai tidak dihargai maka hal tersebut akan
menimbulkan dampak yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kekacauan.
3.2 KRITIK & SARAN
Makalah ini masih jauh dari sempurna dan kami berharap makalah ini akan
menjadi suatu sumber yang dapat dipakai untuk menambah pengetahuan yang ada.
Komentar
Posting Komentar