Makalah Hak Asasi Manusia di Indonesia

KATA PENGANTAR


Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat Rahmat dan izin-Nya, saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hak Asasi Manusia”. Dalam makalah ini saya ingin membahas beberapa hal – hal mengenai Hak Asasi Manusia dan juga penerapannya pada Negara Indonesia.
Terima kasih kepada Bpk. Randy Napitupulu SH. MH. selaku dosen pembimbing kami yang telah memberikan tugas makalah ini.
Tidak lepas dari kekurangan, saya sadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Saran dan kritik yang membangun diharapkan demi karya yang lebih baik dimasa mendatang. Besar harapan saya, semoga laporan ini membawa manfaat khususnya bagi saya.







Penulis


DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.. ii
DAFTAR ISI. 3
BAB I. 5
PENDAHULUAN.. 5
1.1        LATAR BELAKANG.. 5
1.2        RUMUSAN MASALAH.. 6
1.3        TUJUAN DAN MANFAAT.. 6
BAB II. 7
ISI. 7
2.1        PENGERTIAN HAK ASASI SECARA UMUM... 7
2.2        KEPUTUSAN MPR DAN PEMAHAMAN HAM BAGI INDONESIA.. 10
2.3        PEMBANGUNAN HAM... 12
2.4         KASUS – KASUS MENGENAI HAM DI INDONESIA.. 13
BAB III. 21
PENUTUP. 21
3.1        KESIMPULAN.. 21
3.2        KRITIK & SARAN.. 21
DAFTAR PUSTAKA.. 22


BAB I

PENDAHULUAN


1.1              LATAR BELAKANG

Latar belakang dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi keingintahuan pembaca dan saya sendiri mengenai apa itu definisi hak asasi manusia, dan mengapa kita mempelajari hak asasi manusia, serta bagaimana hak asasi manusia begitu berpengaruh dalam kehidupan kita.
Saya membuat makalah ini sebagai kumpulan dari hasil pembelajaran saya mengenai hak asasi manusia. Setelah melakukan penelitian kasus dan pencarian data-data mengenai hak asasi manusia, akhirnya saya merangkum informasi-informasi yang telah saya dapatkan, untuk menjadi makalah ini.
Dengan banyaknya kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di negara Indonesiai, saya berharap dengan membahas mengenai hak asasi manusia, saya dapat menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya hak asasi manusia khususnya di lingkungan sekitar saya, dan betapa pentingnya menghormati hak asasi manusia kita sendiri maupun orang lain. Dengan menghargai hak asasi manusia, niscaya akan tercipta tenggang rasa, saling menghargai, dan kerukunan antar sesama umat manusia. Kerukunan dan kedamaian tentunya menjadi impian setiap orang di dunia.

Oleh karena saya membuat makalah ini agar dimengerti oleh masyarakat, maka saya juga menyertakan contoh kasus mengenai hak asasi manusia, agar kasus tersebut dapat dianalisa, maupun dijadikan pertimbangan mengenai hak asasi manusia.
Saya berharap dengan informasi yang ada di makalah ini, maka apabila ada kasus pelanggaran hak asasi manusia, dapat segera dikenali dan dicegah secepatnya agar tidak menghasilkan dampak yang lebih buruk.

1.2              RUMUSAN MASALAH

Kasus-kasus yang bersangkutan dengan hak asasi manusia banyak terjadi dalanm kehidupan sehari-hari, seringkali cukup kejam, dan terkadang bahkan memakan korban jiwa. hal ini mungkin disebabkan karena pengertian masyarakat yang kurang mengenai hak asasi manusia, sehingga terkadang ada orang yang sembarangan memukul jika sedang kesal, karena ia tidak mengerti bahwa setiap manusia memiliki hak untuk bebas dan hidup sejahtera, tanpa penyiksaan.

1.3              TUJUAN DAN MANFAAT

·         Mengumpulkan informasi mengenai hak asasi manusia
·         Sarana untuk menuangkan ide dan pendapat kami mengenai hak asasi
manusia
·         Menyediakan sarana informasi untuk mesyarakat mengenai hak asasi manusia, dan membantu pembaca untuk turut berpendapat mengenai hak asasi manusia.
·         Sebagai tugas dalam mata kuliah Pendidikan dan Kewarganegaraan.














BAB II

ISI

2.1       PENGERTIAN HAK ASASI SECARA UMUM

Secara umum hak asasi manusia adalah satu dengan harkat dan martabat serta kodrat manusia, oleh sebab itu disebut juga sebagai hak dasar. Hak itu ada pada setiap manusia dan merupakan sifat kemanusiaan. Dalam Tap.MPR No.XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi unutk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia, dan masyarakat yang tidak boleh di abaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun.


Jadi, segala hak yang berakar dari martabat, harkat, serta kodrat manusia adalah hak yang lahir bersama manusia itu. Hak ini bersifat universal, berlaku di mana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja. Hak itu tidak tergantung pada pengakuan manusia, negara, dan masyarakat lain. Hak ini diperoleh manusia dari Penciptanya dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.


Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia berjalan secara perlahan dan beranekaragam, antara lain dapat disebut Magna Charta (1215), Bill of Right (1689) di Inggris. Dalam abad ke- 18 timbul ajaran yang menyatakan bahwa kekuasaan raja dibatasi oleh hak warga Negara, yang utama adalah hak kemerdekaan yang ada pada setiap warga Negara, sedangkan kekuasaan raja adalah nomor dua, karena bertugas untuk melindungi hak kebebasan warga negaranya. Ajaran inilah yang memberi semangat terhadap “Declaration of Independence of the United States” tahun 1776. Perkembangan di Amerika itu mempengaruhi “Declaration des Droits de I Homme et du Citoyen” (1789) di Perancis yang menyatakan, bahwa semua manusia lahir bebas dan tetap tinggal bebas dengan hak sama. Atas dasar pernyataan itu, maka diproklamirkan hak asasi manusia dan warga negara secara rinci. Puncak kesadaran akan hak asasi manusia terdapat`dalam Piagam “Universal Declaration of Human Right” (1948) di PBB, meskipun kadang kala tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, termasuk di negara-negara maju. Kalaupun ada negara yang tidak memasukkan hak asasi tersebut dalam peraturan perundang-undangan nasionalnya dengan berbagai sebab, namun secara moral Piagam PBB itu mengikat. Pengurangan atau peniadaan hak tersebut di berbagai negara, oeleh negara yang bersangkutan diberi alas an keadaan istimewa yang memaksa, antara alain keamanan, pertahanan, ketertiban, atau dalih lainnya.


Istilah “Hak Asasi” memang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, namun substansi hak asasi itu cukup banyak terdapat dalam pembukaan, Batang Tubuh, maupun Penjelasannya. Hendaklah diperhatikan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, tiga tahun lebih dahulu daripada “Universal Declaration of Human Right” tahun 1948. namun demikian dalam perjalanan sejarah pemerintahan Indonesia, khususnya dalam zaman orde baru pelaksanaan hak asasi manusia kurang memuaskan sesuai dengan UUD 1945, sehingga kurang dapat mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, setela rezim Soeharto dengan memasuki tuntutan reformasi, maka lembaga tertinggi negara (MPR) telah merumuskan hak asasi manusia itu dlam ketetapan, yang kemudian ditetapkan dalam Perubahan kedua UUD 1945.

Dalam Ketetapan MPR NO.XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia dengan sistematikanya, yaitu sebagai berikut.
1.   Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia

2.   Piagam hak asasi manusia.

Dalam ketetapan MPR tersebut telah dinyatakan bahwa usaha bangsa Indonesia merumuskan Hak Asasi Manusia, khususnya setelah kemerdekaan, yaitu sebagai berikut :

1.   Dalam Pembukaan UUD 1945 telah dinyatakan : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus d ihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” UUD 1945 menetapkan aturan dasar yang sangat pokok.

Termasuk hak asasi manusia.

2.   Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang dasar Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. kedua konstitusi itu mencantumkan secara rinci ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia. Dalam bidang konstituante upaya untuk merumuskan naskah tentang hak asasi manusia juga telah dilakukan.

3.     Denagn tekad untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka pada sidang MPR tahun 1966 telah ditetapkan Tap.MPRS No.XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan dokumen rancangan Piagam hak asasi manusia dan hak-hak serta kewajiban warga negara. Rencana pada sidang MPR tahun 1968 akan dibahas, tetapi sidang MPR 1968 tidak jadi membahas karena masalah yang mendesak berkaitan dengan rehabilitas dan konsolidasi nasional setelah G30S/PKI.

4.     Berdasarkan Keppres No. 50 tahun 1993 dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat sehingga mendorong bangsa Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut sudut pandang bangsa Indonesia


Dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia telah dinyatakan pula sikap dan pandangan bangsa Indonesia terhadap “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) PBB tahun 1948, bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggung jawab unutk menghormati ketentuan yang tercantum dalm deklarasi tersebut. Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia yang ditetapkan oleh MPR dengan Tap. MPR No.XVII/MPR/1988 terdiri atas 10 bab dengan 44 pasal, yaitu sebagai berikut.

1.   Hak untuk hidup

2.   Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

3.   Hak Mengembangkan Diri

4.   Hak Keadilan

5.   Hak Kemerdekaan

6.   Hak atas Kebebasan Informasi

7.   Hak Keamanan

8.   Hak Kesejahteraan
9.     Kewajiban

10.  Perlindungan dan Kemajuan

Materi hak asasi manusia ditetapkan kembali dalam Perubahan Kedua UUD 1945 dengan membuat suatu bab tersendiri, yaitu tentang hak asasi manusia yang terdiri atas 10 pasal (pasal 28a, 28b, 28c, 28d, 28e, 28f, 28g, 28h, 28i, 28j). Disamping pasal tentang hak asasi tersebut di atas Perubahan Kedua UUD 1945 telah merubah Pasal 30, yaitu tentang Pertahanan dan Keamanan Negara. Sedangkan ketentuan tentang agama (Pasal 29), pendidikan dan kebudayaan (Pasal 31), perekonomian nasional dan kesejahteraan social (pasal 33), dibahas dalam sidang tahunan MPR 2002. hasilnya Pasal 29 tetap seperti aslinya, sedangkan pasal yang lain mengalami perubahan.

2.2       KEPUTUSAN MPR DAN PEMAHAMAN HAM BAGI INDONESIA

1.      Hak asasi merupakan hak dasar selurnh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
2.      Setiap manusia diakni dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh.

3.      Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Dibawah ini Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1.       Hak asasi pribadi / personal Right

·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing


2.       Hak asasi politik / Political Right

·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right

·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.       Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll

·         Hak kebebasan untuk memiliki susuatu

·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.       Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

·         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·         Hak mendapatkan pengajaran
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

2.3       PEMBANGUNAN HAM

Dalam perkembangan penegakan hokum sepanjang masa pemerintahan Indonesia orde lama dan khususnya orde baru banyak kasus hokum menunjukan gejala kian dalamnya pengaruh kekuasaan terhadap lembaga peradilan dan aparat penegak hukum. Masyarakat hampir setiap saat mempersoalkan mental dan etika aparat penegak hukum dengan terjadinya perlakuan tidak manusiawi (Pelanggaran HAM). Banyak keputusan peradilan bertentangan dengan perasaan keadilan masyarakat, seperti kasus kerusuhan 27 Juli 1996, kasus santet Banyuwangi, penembakan mahasiswa di Universitas Trisakti, Semanggi berdarah, Ambon, Ketapang, Sambas, kasus kekayaan mantan Presiden Soeharto, dan lain-lain sebagainya.
Hak asasi manusia memang menjadi pendorong yang penting untuk selalu merenungkan, apakah hukum yang dijalankan ini cukup memperhatikan martabat dan keselamatan manusia secara substansial. Hal ini sesuai dengan pandangan UNDP tentang keamanan manusia meliputi keamanan ekonomi, kemanan lingkungan, keamanan kesehatan, keamanan individu , keamanan pangan, keamanan politik serta keamanan kebudayaan. Dlam cakupan konsep keamanan yang sedemikian komperhensif, hak asasi manusia tidak saja mendapat tempat yang aman dan terhormat. Penegakkannya secara penuh harus dipandang sebagai bagian dari faktor-faktor yang turut memperkuat keamanan nasional. Negara yang bekerja dengan konsep keamanan ini dengan sendirinya menegakkan keamanan sendiri.
Pandangan UNDP tentang keamanan ekonomi, yaitu kemakmuran sebagai landasa penegakkan HAM dan kemanan manusia. Dinegara yang pelaksanaan HAM yang kurang menggembirakan, rakyat selalu berada di bawah garis kemiskinan yang sulit menikmati hidup, apalagi menikmati hak asasinya. Dengan membengkakkan jumlah rakyat Indonesia yang merosot ke bawah garis kemiskinan sebagai akibat krisis moneter, maka semakin besar jumlah rakyat yang rentan terhadap pelanggaran HAM.
Penegakkan hak asasi manusia, khususnya untuk menyatakan apa yang dianggap benar, seharusnya menjamin bahwa kemakmuran yang diperoleh oleh suatu negara secara nyata di mana rakyat kecil dapat menikmatinya. Bagaimanakah usaha merealisasikan perjuangan menegakkan HAM untuk meningkatkan kemakmuran rakyat secara merata? Apabila kita memperhatikan peranan kampus sebagaimana diuraikan di atas jelas peranan kampus memiliki peranan yang sangat besar. Kampus melalui kajian ilmiah, mimbar akademik yang bebas, budaya akademik, dan berpikir rasioanal objektif dengan menggunakan metodologi ilmiah dalam kerangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, akan mempunyai peluang yang sangat besar unutk berperan serta sebagai kekuatan moral untuk mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2.4      KASUS – KASUS MENGENAI HAM DI INDONESIA

1.         Kasus Pembunuhan Munir
Saat menjabat Koordinator Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.
Tiga jam setelah pesawat GA-974 take off dari Singapura, awak kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang bahwa seorang penumpang bernama Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit. Munir bolak balik ke toilet. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir. Munir pun dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter yang juga berusaha menolongnya. Penerbangan menuju Amsterdam menempuh waktu 12 jam. Namun dua jam sebelum mendarat 7 September 2004, pukul 08.10 waktu Amsterdam di bandara Schipol HYPERLINK "http://id.wikipedia.org/wiki/Amsterdam" Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah meninggal dunia.
Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi. Hal ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia. Belum diketahui siapa yang telah meracuni Munir, meskipun ada yang menduga bahwa oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya.
Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang cuti, menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin mendiamkan pengkritik pemerintah tersebut. Hakim Cicut Sutiarso menyatakan bahwa sebelum pembunuhan Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut. Selain itu Presiden Susilo juga membentuk tim investigasi independen, namun hasil penyelidikan tim tersebut tidak pernah diterbitkan ke publik.
Untuk memperingati satu tahun kepergian Munir, diluncurkan film dokumenter karya Ratrikala Bhre Aditya dengan judul Bunga Dibakar di Goethe-Institut, Jakarta Pusat, 8 September 2005. Film ini menceritakan perjalanan hidup Munir sebagai seorang suami, ayah, dan teman. Munir digambarkan sosok yang suka bercanda dan sangat mencintai istri dan kedua anaknya. Masa kecil Munir yang suka berkelahi layaknya anak-anak lain dan tidak pernah menjadi juara kelas juga ditampilkan. Munir dibunuh di era demokrasi dan keterbukaan serta harapan akan hadirnya sebuah Indonesia yang dia cita-citakan mulai berkembang. Semangat inilah yang ingin diungkapkan lewat film ini. Sebuah film dokumenter lain juga telah dibuat, berjudul Garuda's Deadly Upgrade hasil kerja sama antara Dateline (SBS TV Australia) dan Off Stream Productions.
Pada peringatan tahun kedua, 7 September 2006, di Tugu Proklamasi diluncurkan film dokumenter berjudul "His Strory". Film ini bercerita tentang proses persidangan Pollycarpus dan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan. Sejak 2005, tanggal kematian Munir 7 September, oleh para aktivis HAM dicanangkan sebagai Hari Pembela HAM Indonesia.
2.      Kasus Mei 1998
Kita harus mengenang kembali ke tahun 1998 maka kita akan berpikir berapa banyak manusia Indonesia yang masih berpikir tentang besarnya pengorbanan bangsa dan negara. Bayangkan saja ibu kota negara hancur lebur karena kerusuhan terbesar abad 20 yang diduga telah dirancang sebelumnya, dilanjutkan dengan pertempuran yang terjadi adalah antara mahasiswa tambah sebagian warga negara melawan tentara tambah polisi huru hara dan Brimob tambah Pamswakarsa ciptaan Wiranto.
Dalam peristiwa itu terjadi Kemarahan masyarakat terhadap kebrutalan aparat keamanan dalam peristiwa Trisakti dialihkan kepada orang Indonesia sendiri yang keturunan, terutama keturunan Cina. Betapa amuk massa itu sangat menyeramkan dan terjadi sepanjang siang dan malam hari mulai pada malam hari tanggal 12 Mei dan semakin parah pada tanggal 13 Mei siang hari setelah disampaikan kepada masyarakat secara resmi melalui berita mengenai gugurnya mahasiswa tertembak aparat.
Sampai tanggal 15 Mei 1998 di Jakarta dan banyak kota besar lainnya di Indonesia terjadi kerusuhan besar tak terkendali mengakibatkan ribuan gedung, toko maupun rumah di kota-kota Indonesia hancur lebur dirusak dan dibakar massa. Sebagian mahasiswa mencoba menenangkan masyarakat namun tidak dapat mengendalikan banyaknya massa yang marah.
Setelah kerusuhan, yang merupakan terbesar sepanjang sejarah bangsa Indonesia pada abad ke 20, yang tinggal hanyalah duka, penderitaan, dan penyesalan. Bangsa ini telah menjadi bodoh dengan seketika karena kerugian material sudah tak terhitung lagi padahal bangsa ini sedang mengalami kesulitan ekonomi. Belum lagi kerugian jiwa di mana korban yang meninggal saat kerusuhan mencapai ribuan jiwa. Mereka meninggal karena terjebak dalam kebakaran di gedung-gedung dan juga rumah yang dibakar oleh massa. Ada pula yang psikologisnya menjadi terganggu karena peristiwa pembakaran, penganiayaan, pemerkosaan terhadap etnis Cina maupun yang terpaksa kehilangan anggota keluarganya saat kerusuhan terjadi. Sangat mahal biaya yang ditanggung oleh bangsa ini.
Akhirnya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki masalah ini karena saat itu Indonesia benar-benar menjadi sasaran kemarahan dunia karena peristiwa memalukan dengan adanya kejadian pemerkosaan dan tindakan rasialisme yang mengikuti peristiwa gugurnya Pahlawan Reformasi. Demonstrasi terjadi di kota-kota besar dunia mengecam kebrutalan para perusuh. Akhirnya untuk meredam kemarahan dunia luar negri TGPF mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa adalah benar terjadi peristiwa pemerkosaan terhadap wanita etnis minoritas yang mencapai hampir seratus orang dan juga penganiayaan maupun pembunuhan oleh sekelompok orang yang diduga telah dilatih dan digerakkan secara serentak oleh suatu kelompok terselubung. Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut untuk membuktikan kelompok mana yang menggerakkan kerusuhan itu walau diindikasikan keterlibatan personel dengan postur mirip militer dalam peristiwa itu.
Mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Mei 1998
·         Dortheys Hiyo Eluaway
Tokoh pembela masyarakat Papua, Irian Jaya
Meninggal dibunuh pada tanggal 11 November 2001, seusai menghadiri peringatan hari Pahlawan Nasional
·         Muhammad Yusuf Rizal
Mahasiswa FISIP angkatan 1997 Universitas Lampung, Lampung Gugur tertembak di depan markas Koramil Kedaton, Lampung, pada tanggal 28 September 1999 saat melakukan unjuk rasa menentang penerapan UU PKB
·         Yun Hap
Mahasiswa Universitas Indonesia, Jakarta
Gugur dalam peritiwa Tragedi Semanggi II pada tanggal 23 September 1999
·         Bernardus R Norma Irmawan
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Atma Jaya, Jakarta
Gugur dalam peristiwa Tragedi Semanggi pada tanggal 13 November 1998
·         Engkus Kusnadi
Mahasiswa Universitas Jakarta
Gugur setelah Tragedi Semanggi pada tanggal 13 November 1998
·         Heru Sudibyo
Mahasiswa penyesuaian semester VII Universitas Terbuka, Jakarta Gugur setelah Tragedi Semanggi pada tanggal 13 November 1998
·         Lukman Firdaus
Pelajar Sekolah Menengah Umum Negeri (SMUN) 3 Ciledug, Tangerang Gugur setelah memperkuat barisan mahasiswa proreformasi di Jakarta, pada
hari Kamis tanggal 12 November 1998 ia terluka berat dan meninggal dunia beberapa hari kemudian
·         Sigit Prasetyo
Mahasiswa Teknik Sipil YAI Jakarta
Gugur dalam peristiwa Tragedi Semanggi pada tanggal 13 November 1998
·         Teddy Wardani Kusuma
Mahasiswa Fakultas Teknik Mesin Institut Teknologi Indonesia, Serpong Gugur dalam Tragedi Semanggi pada tanggal 13 November 1998
·         Elang Mulya
Mahasiswa Trisakti, Jakarta
Gugur dalam Tragedi Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998
·         Hafidin Royan
Mahasiswa Trisakti, Jakarta
Gugur dalam Tragedi Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998
·         Hendriawan Sie Mahasiswa Trisakti, Jakarta
Gugur dalam Tragedi Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998
·         Hery Hartanto
Mahasiswa Trisakti, Jakarta
Gugur dalam Tragedi Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998
3.      Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi (kompensasi) kepada keluarga korban pembantaian Rawagede.
4.      Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
5.      Penculikan Aktivis (1997/1998)
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.
6.      Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
7.      Penembakan Misterius (Petrus)
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.
8.      Kasus Bulukumba
Kasus Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah mereka.
9.      Pembantaian Massal Komunis (PKI) 1965
Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
10.  Pembantaian Santa Cruz
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer (anggota TNI) dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor Timur pada 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Indonesia dan membentuk negara sendiri.
11.  Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi sedang marak maraknya terjadi praktek dukun santet di desa desa. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan serta pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun santet pun dibunuh tanpa peradilan, ada yang dibacok, dipancung bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang beruntung masih selamat dari amukan warga.
12.  Peristiwa 27 Juli (1996)
Peristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan. Menurut Komnas HAM, dalam peristiwa ini telah terbukti terjadinya pelanggaran HAM.
13.  Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
14.  Tragedi Semanggi I dan II
Tragedi Semanggi merupakan peristiwa protes masyarakat kepada pelaksanaan serta agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil, kejadian yang pertama di kenal dengan nama Tragedi Semanggi I yang terjadi pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini 5 orang korban meninggal, yaitu Teddy Mahdani K, Bernadus Irmawan, Muzamil Joko P, Abdullah dan Sigit Prasetyo. Kemudian kejadian kedua di kenal dengan nama Tragedi semanggi II yang terjadi pada tanggal 24 September 1999 yang memakan 5 orang korban meninggal yaitu Salim Ternate, Denny Yulian, Yap Yun Hap, Zainal dan Fadli
15.  Pelanggaran HAM di Daerah Operasi Militer (DOM), Aceh
Terjadi pada tahun 1976-1989, memakan banyak ribuan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi semenjak dideklarasikan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Di Tiro, Aceh selalu menjadi daerah operasi militer dengan itensitas kekerasan yang tinggi.
16.  Peristiwa Abepura, Papua
Peristiwa ini terjadi di Abepura, Papua pada tahun 2003. Terjadi akibat penyisiran yang membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di peristiwa Abepura.
17.  Pelanggaran HAM di Indonesia – Bom bali
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris.Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
18.  Kasus Salim Kancil
Peristiwa pada tahun 2015 Berawal mula dari penambangan pasir Pantai Watu Pecak ilegal, aktivis mencoba menghentikan penambangan tersebut namun.Beberapa Gerombolan mengikat tangan Salim dan membawanya ke Balai Desa Selok Awar-Awar yang berjarak 2 km dari rumahnya dengan cara diseret. Selain dipukuli, digergaji lehernya, Salim juga diestrum. Kejadian terjadi kurang lebih setengah jam, hingga menimbulkan kegaduhan yang pada saat itu sedang berlangsung proses belajar mengajar di sebuah sekolah Paud. Polres Lumajang saat ini telah mengamankan 22 orang terduga pelaku pengeroyokan.Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, dari 22 terduga pelaku ini 19 diantaranya sudah ditahan. “Dua tersangka lainnya tidak ditahan karena masuk kategori di bawah umur yakni 16 tahun


BAB III

PENUTUP


3.1       KESIMPULAN

Hak asasi adalah hak yang paling utama dan mendasar di dalam kehidupan manusia dan menjadi salah satu hal yamg sangat vital yang harus di hargai oleh sesama manusia. Hak asasi harus di perjuangkan dan hak asasi menjadi hal yang harus dihargai. Jika hak asasi mulai tidak dihargai maka hal tersebut akan menimbulkan dampak yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kekacauan.

3.2       KRITIK & SARAN

Makalah ini masih jauh dari sempurna dan kami berharap makalah ini akan menjadi suatu sumber yang dapat dipakai untuk menambah pengetahuan yang ada.




DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal & Jawaban Manajemen Proyek & Resiko BAB II “Konteks Manajemen Proyek dan TI”

Soal & Jawaban Manajemen Proyek & Resiko BAB IV “Manajemen Integrasi”

Soal & Jawaban Manajemen Proyek & Resiko BAB VIII “Manajemen Kualitas”