Makalah Politik dan Strategi Nasional
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat Rahmat dan izin-Nya, saya dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Politik dan Strategi Nasional”. Dalam
makalah ini saya ingin membahas beberapa hal – hal mengenai Politik dan
Strategi Nasional dan juga penerapannya pada Negara Indonesia.
Terima kasih kepada Bpk. Randy Napitupulu SH. MH.
selaku dosen pembimbing kami yang telah memberikan tugas makalah ini.
Tidak lepas dari kekurangan, saya sadari bahwa makalah
ini masih jauh dari kata sempurna. Saran dan kritik yang membangun diharapkan
demi karya yang lebih baik dimasa mendatang. Besar harapan saya, semoga laporan
ini membawa manfaat khususnya bagi saya.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka
tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa
proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara
Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.
Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka.
Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka.
Mereka
saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan
empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara
di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua
kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak
terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya
berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari
kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara
non-blok Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti
tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang
berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar
negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan
strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Saat
ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif
yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah
mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kami
perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan
coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul
“Politik Dan Strategi Nasional”.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Kasus-kasus yang bersangkutan dengan politik
dan strategi nasional menjadi suatu aspek penting bagi Negara Indonesia , oleh
karena itu diperlukanya pemahaman dan ilmu yang lebih mendalam untuk politik
dan straegi nasional, agar kedepannya Negara Indonesia dapat lebih maju lagi.
1.3 TUJUAN DAN MANFAAT
·
Untuk mengetahui implementasi politik dan
strategi nasional di bidang sosial
budaya;
·
Untuk mengetahui implementasi politik dan
strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
·
Untuk mengetahui bagaimana kaidah pelaksanaan
politik dan strategi nasional;
·
Untuk mengetahui bagaimana keberhasilan politik
dan strategi nasional Indonesia.
BAB II
ISI
2.1 POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1.
Pengetian
Politik
Kata”
politik”secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar
katanya dadalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri,
yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,poloitik dalam
arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik
merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat
yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki.
Dalam
bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prisip), keadaan, cara,
dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan
policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanana, adalah
pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu
usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan,kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber
daya.
2.
Pengertian
Strategi
Strategi
berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seseorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan tempuran untuk memenangkan peperangan.Sedangkan
perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari perang.
Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mencapatkan kemenangan atau
pencapaian tujuan.Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan
dan mengembangkan kekuatan ( ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan
hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkann.
3.
Politik dan
Strategi Nasional
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai tujuan suatu cita-cita dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi
politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
2.2 DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan
politik dan strategi nasional harus memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandasan ideologi pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.Landasan pemikiran dalam
sisitem manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangkai acuan dalam
penyusunan politik dan strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional, dan konsep strategi bangsa indonesia.
2.3 PENYUSUNAN POLITIK DAN STATEGI NASIONAL
Sejak
tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah
dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik”.Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan
Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, ke;lompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan
(pressure group).Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja
sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastuktur politik di
atur oleh presiden/mandataris MPR.Dalam melaksanakan tugas ini presiden dibantu
oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan
badan koordinasi, seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, Dewan Pertahanan
Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI,
Dewan Maritim,Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.
Proses
politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
Pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang
Hankam akan selalu berkembang karena:
a.
Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
b.
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
c.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan
pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang
oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan tenologi.
e.
Semakin kritis dan terbukannya masyarakat
terhadap ide baru.
2.4 STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi
politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut:
1.
Tingkat Penentu
Kebijakan Puncak
· Tingkat
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional
dan mencakup :penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makropolitik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan
falsafah pancasila dan UUD 1945.
· Dalam hal dan
keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti yang tercantum pada
pasal 10 s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup
kewenangan presiden sebagai kepala negara.
2.
Tingkat
Kebijakan Umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu. Hasil-hasilnya yang dapat berbentuk :
·
Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya
terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, pasal 5 ayat (1)
atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa).
·
Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan
undang-undang yang wewenag penerbitannya berada ditangan presiden (UUD 1945
pasal 5 ayat (2).
·
Keputusan atau instuksi presiden,yang berisi
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya
berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan
perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1).
·
Dalam keadaan-keadaan tertentu dapat pula di
keluarkan Makhlumat Presiden.
3.
Tingkat Penentu
Kebijakan khusus
Kebijakan
khusus adalah penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area)
pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
4.
Tingkat Penentu
Teknis
Kebijakan
teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam
bentuk prosedur serta teknik mengimplementasikan rencana, program, dan ku
2egiatan.
5.
Dua Macam
Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
·
Wewenang penentu pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing.
·
Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.Perumusan hasil kebijakan tersebut di
terbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat 1,
atau 2, keputusan dan instruksinya kepala daerah tingkat 1, atau 2.
2.5 IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL YANG MENCAKUP BIDANG-BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL
1.
Visi dan Misi
GBHN 1999-2004
Visi
politik dan strategis nasional yang tercantum dalam GBHN adalah
terwujudnya masyarakat indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya
saing, maju, dan sejahterah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan visi bangsa indonesia pada
masa depan ditetapkan 12 misi berikut :
· Pengamalan
pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
· Penekanan
kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
· Meningkatkan
pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan
kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
· Penjaminan
kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
· Perwujudan
sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremesi hukum dan hak asasi
manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran.
· Perwujudan
kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya
tahan terhadap pengaruh Globalisasi.
· Pemberdayaan
masyarakant dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil,
menengah, dan koperasi, melalui pengembangan sitem ekonomi kerakyatan
yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumberdaya alam dan
sumber daya manusia, yang produktif mandiri , maju, berdaya saing, berwaawsan
lingkungan, dan berkelanjutan.
· Pewujudan
otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· Pewujudan
kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang
layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupnya
dasar yaitu pangan, sandang, papan, kesejahteraan, pendidikan, dan
lapangan kerja.
· Perwujudan
aparatur negara yang berpungsi melayani masyarakat, berdaya guna, produktif,
transparan, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
· Perwujudan dan
sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokrasi, bermutu, kreatif, inovasi,
bewawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil
serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan
kualitas manusia indonesia.
· Perwujudan
politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi
kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan Global.
2.
Implementasi
Poltansas di Bidang Hukum
· Membangun
budaya hukum semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegak nya negara hukum.
· Menata sistem
hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati
hukum agama dan hukum adat serta memberbaharuiperundang-undangan warisan
kolonian dan hukum nasional yang deskriminatif, termasuk ketidakadilan gender
yang tidak sesuai dengan tuntunan reformasi, melaui program legislasi.
· Menegakan hukum
secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan
supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
· Melanjutkan
ratifikasi konveksi internasional dalam bentuk undang-undang, terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa.
· Meningkatkan
intergrasi moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk
kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui peningkatan kesejahteraan,
dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
untuk menumbuk kepercayaan masyarakat.
· Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
· Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tampa merugikan kepentingan nasional.
· Menyelengarakan
proses pengadilan secara cepat, mudah, murah, dan terbuka, serta bebas korupsi,
kolusi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan
kebenaran.
· Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan
penegak hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
· Menyelelsaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang
belum ditangani secara tuntas.
3.
Implementasi
Polstranas di Bidang Ekonomi
· Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil
berdasarkan prinsip persaingan sehat.
· Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindar terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distirtif yang merugikan masyarakat.
· Mengoptimalkan
peran pemerintah dalam mengoreksi ketik sempurnaan pasar dengan menghilangkan
seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui, layanan publik,
subsidi dan insentif yang yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh
undang-undang.
· Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
· Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui
pembentukan keunggulan komperataif sebagai negara maritim dan agraris.
· Mengelola
kebijakan Makro dan Mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinegis
guna guna menentukan tingkat suku bunga yang wajar, dan tingkat inflasi yang
terkendali serta tingkat kurs ruoiah yang stabil dan realistis.
· Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip trasparansi, kedisiplinan
keadilan, efesien, efektifitas untuk menambah penerimaan negara, dengan
mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
· Mengembangkan
pasar modal yang sehat, trasparan, efesien dan meningkatkan penerapan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan
lembaga independen.
· Mengoptimalkan
pengguna pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang
dilakukan secara trasparan, efektif dan efisien.
· Mengembangkan
kebijakan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka
meningkatkan daya saing global dengan membuka askes kesempatan kerja,dengan
menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
4. Implementasi
polstranas dibidang politik dalam negeri
· Memperkuat keberadakan
dan kelansunga negara kesatuan republik indoesia yang bertempu pada
kebhinekatunggalikaan.
· Menyempurnakan
undang – undang dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan suatu bangsa
,dinamika ,dan ketentuan repormasi dengn tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bangsa serta tetap jalan dengan jiwa semangat undang – undang dasar
1945.
· Meningkatkan
peran majelis permusyawaratan rakyat,dewan perwakilan rakyat dan lembaga tinggi
lainn dengan menegaskan fungsi ,wewenang ,dan tanggungjawab.
· Mengembangkan
sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka mengembangkan kehidupan
kepartaian ang menghormati keberagaman aspirasi politik.
· Meningkatkan
kemandirian partai terutama dalam memperjungkan aspirasi dan kepentingan
masayarakat srta membanggun fungsi pengawsan yan efektif terhadap lembaga
negara.
· Menigkatkan
pendidikn politik secara intensif dan kompratif kepaa masayarakat untuk
megembangkan budaya politik yang demokartis
· Memasyarakatan
dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalm kehidupan
bermayarakat,berbangsa dan bernegara.
· Menyelegarakan
pemilihan umum yang lebih barkualitas dengan partiisi masyarakat seluas –
luasnya berdsarkan prinsip demokratis.
· Membangun
bangsa dan watak banga dengan menuju bangsa idonia yang maju , bersatu damai ,
demokartis sejatra dan lainnya.
· Menindaklanjuti
paradigama baru tentang nasional indonesiadengan menegaskan secara
konsisten reposi dan redefisi.
5.
Politik Dalam Negeri
·
Menegasjkan arah politik luar indonesia yang
bebas aktif berorensetasi pada kepentingan nasional ,menitikberatkan pada
soladaritas antar negara berkembang yang mendukung negara kamerdekaan.
·
Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama
internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat orang banyak harus
mempersatuan lembaga perwakila rakyat.
·
Meningkatkan kualitas kinerja aparatur
luar negeri melakukan depormasi proaktif dalam segala bidang.
·
Meningkatkan kualitas dipormasi guna
mempercepat pemulihan ekonomi dan pem banguanan melalui kenerja ekonomi
regional maupun internasionl.
·
Meningkatkan kesiapan indonesia dalam segala
bidang untuk menghadapi pedagangan bebas terutama dalam menyonsong
pemberilakuan AFTA,APEC DA WTO.
·
Memperluas perjanjian ektradisi degan
negara sahabat serta mempelancar prosudur dipolmatik dalam upaya meleksanakan
bagian penyelesaia bagipenyelesaian masalah perkara pidana .
·
Meningkatkan kerja sama dalam segala
bidang dengan negara tertangga yang berbatasan langsung dengan
kawasaan ASEAN untuk memelihara kestabilan, pembanguan dan kesejateraan.
6.
penyelengaran negara
·
Membersikan penyelenggaran negara dari pratek
koropsi .kolusi ,dan nipotismedengan memberikan snksiseberat – beratnya sesuai
sesuai engan ketentuan hukum yang berlaku.
·
Memningkatkan kualitas aparatur negara dengan
memperbaiki kesejateraan da prefesionalise serta memberikaan sitem karier
berdasarkan prsntasi dengan prinsip pemberian.
·
Melakukan pemeriksaan kekayaan pejabat –
pejabat pemerintahaan sebelum dan sesudah memengku abataan dengan tetap
menjunjung tinggi hak asasi manusia.
·
Meningkatkan fungsi dan propesionalime
birokrasi dalam melayani masyarakat serta dalam mengelolah kekayaan
negara secaa tranparan.
·
Meningkatkan kenerja ksejateraa pegawai negeri
sipil ,tentra nasional dan kepolisian nasioanl republik indonesia.
·
Menetapkan netralissi politik pegawai negeri
degan enghargai hak polik.
7.
Komuniasi
,informasi,dan media massa
·
Meningkatkan pemenfaatan peranan komunikasi
memalu media massa modern dan tradisional untuk menjelaskan kehidupan bangsa .
·
Meningkatankulitas komonikasi diberbagai bidang
melalui pengusaan dan penerapan teknologi informasi dan komonkasi guna
memperkuat dayasaing bangsa menghadapi tantangan globalisi.
·
Meningkatkan peran pres yang ddengan
peningkataan kualitas dan sejahteraan isan pres.
·
Membanguan jaringan informasi dan komunikasi
antara pusat dan dakerah dan serta antar dakerah secara imbal balik daam rangka
mendukung pembangun nasional.
·
Memperkuat klembangan ,sumber daya manusia
,serana dan praserana penerangan khusus dari luar negeri.
8.
Agama
·
Memantapkan fungsi peranan,dan kebudayaan agama
sebagai landasan moral ,spiritual ,dan etika dalam penyelanggaraan negara serta
mengupayahkan agar segala peraturan perundang – undangan.
·
Meningkatka kualitas pendidikan agama melalui
penyempurnaan sitem pendidikan agama.
·
Menigkatkan dan memantapkan kerukunan hidup
antar umat beragama untuk enciptakan suasana harmonis dan saling menghormati .
·
Mempermudahkan umat agama dan menjalankan
ibadahnya .
·
Meningkatkan peranan dan fungsi lembaga –
lembaga keagaman dalam mengatasi dampat perubahaan yang trjadi disemua aspek
kehidupan .
9.
Pendidikan
·
Mengupayahkan perluasaan dan pemeratahan
kesempatanmemperolah pendidikan yang bermutu tinggi.
·
Meningkatkan kemampuan akademis,profesionalme,
dan jamiaan kesejahteran bagi para pendidik.
·
Melakukan pembahruan sistem pendidikan
,termasuk pembaruan kurikulum untuk melayani keagamaan pendidik.
·
Memberdyakan lembaga pendidikan baik sekolah
maupun luar sakolah.
·
Melakukan pembaruan dan pemantapan sistem
pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi otonomi keilmuan.
·
Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang
diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah da menetkan sitem
pendidikan.
·
Mengembangkan kualitas sumber daya manusia
sedini mungkin secra terata terpaduh dan menyeluruh.
10. Implemenasi
dibidang siosial dan budaya.
·
Meningkatka mutu sumber daya manusia dan
lngkungan yangsaling mendukung dan emprolitaskan upaya peningkatan kesehatan.
·
Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan
pelayanan kesahatan .
·
Mengembangan sitem jamianan sosial tenaga kerja
bagi tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan ,keamanan dan
ksejahteraan .
·
Membngun ketahaan sosial yang mampu memberikan
bantuan penyelamatan dan pemberdayaan.
·
Membanguan aspirasi terhadp penduduk kelanjutan
usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabat .
·
Meningkatkan kepedulianpada penyandang cacat
,orang miskin ,anak – anak terlantar sera kelompok rentan sosial melalui
penyediaan lapanga perkerjaan.
·
Meningkatkan kualitas penduduk memlui
pengendalian kelahiran ,penuruan angka kematian dan progam KB.
·
Memberatas secara sitematis perdagangan dan
penyalahguaan narkotika dan obat – obatan terlarang.
·
Memberikan akses fisip dan nonfisik guna
menciptakan perspektf pnyandan cacat.
11. Implementasi
Dibidang Pertahanan Dan Kamanan
·
menata kembali tentara nasional indonesia
sesuai paradigma baru secara konsiten memlalui reposisi,redifinisi , dan
reaktualisasi peran tentara nasional .
·
mengembangkan kemampuan sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan tentara
nasional indonesia dan kepolisian negara repulik indonesiasebagai kekuatan
utama .
·
meningkatkan kualitas profesionalise tentara
nasional indonesia dan meningkatkan rasio kekuatan komponen utama.
·
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama
bilateral bidang pertahaan dan keamanan dalm rangka memelihara kestabilitas
keamanan regional.
·
Menuntaskan upaya memandirkan kopolisian negara
republik indonsia dalam rangka permisahan dari tentara nasional indonesia
secara bertahap.
2.6 KEBERHASILAN POLITIK DAN STERATEGI NAIONAL
Dalam
hal ini diatur ketatanegaran selama ini dituangkan dalm bentuk GBHN yang
ditetapkan oleh MPR dimana peleksanaan dileksanakan oleh presiden selaku
mandataris MPR.
Dengan
dengan demikian penyelengaraan pemerintahan dan setip warga negara
indonesia harus dimiliki :
·
Keimanan dan ketakwaan pada tuhan yang maha
esa.
·
Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan.
·
Kepercayaan diri akan mampu dan kekuatan
sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa.
·
Kesadaran,kepatuhan dan ketaatan pada hukum.
·
Pengendalian diri
·
Mental ,jiwa ,tekad , dan semangat dai
pengeabadian ,disiplin, dam etos kerja yang tinggi yang mengutamakan
kepentingan negara.
·
Ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
memperhatikan nilai – nilai luhur budaya bangsa .
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dapat
ditarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan
di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di
Indonesia.
Kemudian,
Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999
harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara
dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi
nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis
dalam pembahasan diatas.
3.2 KRITIK & SARAN
Makalah ini masih jauh
dari sempurna oleh karena itu kritik dan saran diperkenanankan dan kami
berharap makalah ini akan menjadi suatu sumber yang dapat dipakai untuk
menambah pengetahuan yang ada.
Komentar
Posting Komentar