Makalah Korupsi, Kolusi, Nepotisme



KATA PENGANTAR


Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat Rahmat dan izin-Nya, saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ”. Dalam makalah ini membahas mengenai alusista dan ketahanan nasional di Indonesia.
Terima kasih kepada  Bpk. Randy Napitupulu SH. MH. selaku dosen pembimbing kami yang telah memberikan tugas makalah ini.
Tidak lepas dari kekurangan, saya sadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Saran dan kritik yang membangun diharapkan demi karya yang lebih baik dimasa mendatang. Besar harapan saya, semoga laporan ini membawa manfaat khususnya bagi saya.







Penulis



BAB I

PENDAHULUAN


1.1              LATAR BELAKANG

KKN sebagai suatu implikasi dari sikap hidup lebih besar pasak dari tiang, yang nampaknya menghinggapi masyarakat Indonesia baik secara nasional, dalam pembangunan nasional maupun yang lebih mikro lagi, dalam kegiatan perusahaan dan kegiatan perorangan. Masyarakat Indonesia baru harus dapat keluar dari sikap ini dengan membuang KKN dalam membangun masyarakat Indonesia secara lebih menyeluruh, lebih terbuka, lebih demokratis, dan lebih mandiri.
Dalam tulisan ini saya ingin memusatkan perhatian pada penaggulangan masalah KKN dengan mengusulkan perlunya kejelasan konsep atau kriteria dari masing-masing tindakan dalam KKN dan memusatkan penanganannya pada masalah yang lebih jelas, dan lebih pokok, yaitu korupsi. Dengan cara ini diharapkan program penanganan masalah KKN akan lebih terarah dan memberikan hasil yang setahap demi setahap dapat dipergunakan untuk dijadikan basis bagi penaganan seterusnya sampai tuntas.

1.2              RUMUSAN MASALAH

Adapun rumusan masalah dari makalah ini sebagai berikut :
1.      Apa itu KKN? 
2.      Apa penyebab dari KKN? 
3.      Apa dampak dari KKN? 
4.      Bagaimana upaya penanganan KKN? 
5.      Bagaimana dampak bagi Negara jika korupsi, kolusi,nepotisme merajalela ?

1.3              TUJUAN DAN MANFAAT

Tujuan dan manfaat yang dapat diambil dari makalah ini sebagai berikut :
1.      Sebagai penambah ilmu wawasan mengenai masalah KKN
2.      Sebagai info mengenai masalah KKN di Indonesia
3.      Sebagai tugas Pendidikan Kewarganegaraan

BAB II

ISI

2.1       PENGERTIAN DAN PERMASALAHAN KKN

Disadari bahwa permasalahan korupsi merupakan persoalan nasional yang harus diprioritaskan penanganannya, karena korupsi diyakini telah merusak sendi – sendi kehidupan masyarakat dan menjadi pemicu kesengsaraan rakyat. Dampak korupsi telah muncul berbagai persoalan antara lain :
·         Rendahnya kualitas pelayanan public
·         Timbulnyabiaya ekonomi yang semakintinggi
·         Runtuhnya lembaga dan nilai- nilai demokrasi
·         Meningkatnya kemiskinan dan kesengsaraan rakyat
·         Bartambahnya masalah social dankriminal
Sebagai manifestasi dari kesadaran tersebut dan adanya kemauan yang kuat untuk melakukan pemberantasan terhadap segala bentukperilaku korupsi maka pemerintah telahmenegaskan komitmennya dalam rangka memberantas korupsi tersebut, melalui intruksi presiden no. 5 tahun 2004 tentang pemberantasan korupsi.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:perbuatan melawan hukum
·          penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
·          memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
·          merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
            Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
·          memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
·          penggelapan dalam jabatan;
·          pemerasan dalam jabatan;
·          ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
·          menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).


a.      Korupsi
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur unsur sbb, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya, memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator –yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggaran hak asasi manusia, lanjut Pope.
Menurut Dieter Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan publik. Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of Investment (ROI) yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi. Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Dalam makalahnya, Salmi juga menjelaskan makna korupsi menurut Hendry Campbell Black yang menjelaskan bahwa korupsi “ An act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the right of others. The act of an official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for another person, contrary to duty and the right of others.” Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Jadi perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana.
Mubaryanto, Penggiat ekonomi Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa, salah satu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini kita lunakkan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barangkali beralasan karena praktek korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata dengan kata tersebut praktek korupsi lebih mudah diteleransi dibandingkan dengan penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa tambahan kolusi dan nepotisme.
b.      Kolusi
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar
c.       Nepoitisme
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti” kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.

2.2       PENYEBAB KKN

Penyebab terjadinya KKN di Indonesia adalah sebagai berikut :
·         Sudah merupakan penyakit kronis Bangsa Indonesia sejak rezim orde baru.
·         Rendahnya mental para penegak hukum di Indonesia.
·         Mental pejabat penyelenggara negara yang mudah menyelewengkan uang Negara.
·         Rumusan Tentang korupsi yang tertera pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 terlalu luas.
·         Konsentrasi kekuasan, pada pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat.
·         Kampanye-kampanye politik yang mahal.
·         Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
·         Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
·         Lemahnya ketertiban hukum. Ketertiban hukun di Indonesia ini dapat diibaratkan seperti pisau. Ia akan sangat tegas menghukum masyarakat bawah ketika melakukan tindakan kejahatan.
·         Kurangnya keimanan dan ketakwaan para pemimpin dan birokrat negara kepada Tuhan YME.
·         Rakyat mudah dibohongi oleh para pejabat, seperti halnya pada saat pencalonan seorang pejabat, baik itu presiden, DPR, bupati, dll. Mereka akan mau memilih calon tersebut apabila mereka diberi imbalan uang (money politic).

2.3       DAMPAK TERJADINYA KKN

Dampak KKN dalam bidang-bidang :
a.      Ekonomi :
·         Anggaran Negara membengkak.
·         Uang Negara ada yang hilang.
·         Kepercayaan investor baik dalam negeri maupun luar negeri kepada pemerintah semakin berkurang.
·         Pertumbuhan ekonomi terganggu.
·         Investasi yang dilakukan oleh pemerintah tidak efektif .
·         Kondisi ekonomi makro tidak stabil.
b.      Sosial Politik :
·         Kewibawaan pemerintah semakin berkurang.
·         Kebutuhan masyarakat semakin terabaikan.
·         Norma-norma dalam masyarakat semakin hilang.
·         Mekanisme pemerintahan semakin rusak
·         Kekerasan politik semakin merajalela.
·         Sulit melakukan rekrutmen pejabat yang bersih
c.       Budaya :
·         Profesionalisme kurang dihargai
·         Kreativitas semakin berkurang
·         Pola hidup konsumtif dan suka menempuh jalan pintas
·         Rusaknya moral masyarakat
·         Maraknya kekerasan yang terorganisasi.

2.4      HUKUMAN BAGI PARA KORUPTOR DI INDONESIA

Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagaiberikut:
1.      Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda palingsedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri   lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negaraatau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)
2.      Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah) dan paling banyak satu Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegara (Pasal 3)
3.      Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratuslima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enamratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangiatau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangkaatau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
4.      Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enamratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.
5.      Pidana Tambahan. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujudatau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperolehdari tindak pidana korupsi, Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya samadengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1(satu) tahun, Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusanseluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapatdiberikan oleh pemerintah kepada terpidana, Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dandilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjarayang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknyasesuai ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999.

2.5       EFEK JERA BAGI PARA KORUPTOR

Di Indonesia itikad untuk membuat jera koruptor masih sebatas wacana.Beberapa usulan pernah dilontarkan ke publik oleh para pakar untuk hukuman koruptor. Seperti hukuman mati, pemiskinan, baju tahanan, hukuman sosial, bahkan penjara seumur hidup. Namun, yang baru terwujud adalah membuat seragam bagi tersangka korupsi. Tujuannya membuat malu tersangka korupsi. Usulan yang lainnya? Hilang tanpa jejak. Sepertinya hukum yang ringan tidak membuat jera para pelaku koruptor.
Berdasarkan analisa,hukuman bagi koruptor tersebut seperti yang tercantum dalam UU Tipikor di atas itu pada faktanya sama sekali tidak menimbulkan efek jera. Hal ini disebabkan oleh diantaranya:
·         Hukuman yang memang masih terlalu ringan.
·         Hukuman yang sangat ringan karena dakwaan jaksa yang lemah.
·         Harta koruptor yang sudak terbukti sama sekali tidak disita.
·         Korupsi sudah menjadi hal yang lumrah dalam suatu birokrasi.
·         Kurangnya legitimasi hukum tipikor karena disebabkan peradilan yang tidak kredibel serta juga sering menjadi sumber sogok-menyogok.
·         Penerapan hukuman yang juga tidak berkeadilan, dimana apabila yang menjadi tersangka korupsi dari seorang pejabat besar maka hukuman akan semakin tumpul.
·         Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sehingga tidak adanya rasatakut bagi para koruptor.
·         Peranan KPK, BPK, dan Kepolisian yang juga masih rendah dalam pengungkapan kasus korupsi.
Beruntung untuk koruptor Indonesia, hukum penjara yang ringan (sebentar), bahkan jauh di bawah tuntutan jaksa membuat hukum korupsi diIndonesia termaksud yang paling ringan. Pasalnya, masa tahanan koruptor sudah dihitung semenjak menjadi tahanan di penjara. Dan bila ada peringatan hari raya besar, tahanan mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) yang bisa membuat para koruptor cepat atau lambat akan menghirup udara bebas.

2.6      UPAYA PENANGANAN KKN

1.      Adapun upaya penindakan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut : 
·         Pelaku KKN di tindak tegas dan adil. 
·         Pemberian hukuman sosial kepada pelaku KKN. 
·         Menekankan kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk segera memproses secara hukum terhadap pelaku KKN 
2.      Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa : 
·         Memiliki rasa tanggung jawab. 
·         Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh. 
·         Melakukan kontrol sosial. 
·         Membuka wawasan seluas-luasnya. 
·         Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan 
3.      Upaya Edukasi LSM : 
·         Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah sebuah organisasi non pemerintah yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada public mengenai aksi korupsi di Indonesia. 
·         Transparancy International (TI) adalah sebuah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik. 
4.      Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia : 
·         Kontrol sosial oleh lembaga Negara. 
·         Kontrol sosial oleh lembaga masyarakat. 
·         Kontrol sosial oleh masyarakat bersama media massa. 
·         Kontrol sosial oleh media massa 
















BAB III

PENUTUP


3.1       KESIMPULAN

Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan pelayanan public yang baik merupakan pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa. 

Upaya menghidupkan komunisme dan soparatisme merupakan lawan dari pancasila. Ancaman terhadap pancasila sebagai ideology dapat dikategorikan sebagai tindakan ingin meniadakan pancasila dan ingin merubah pancasila. Korupsi adalah perubuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Memang tidak ada hubungannya dengan pancasila tetapi termasuk menghianati Negara. Sedangkan penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azas atau dasar dari Negara. 
Dari uraian pengertian dan penyebab korupsi di atas, dapat disimpulkan bahwa akibat dari tindak pidana korupsi sangat luas dan mengakar. Adapun akibat dari korupsi adalah sebagai berikut:
1.                     Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah;
2.                     Berkurannya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat;
3.                     Menyusutnya pendapatan Negara;
4.                     Rapuhnya keamanan dan ketahanan Negara;
5.                     Perusakan mental pribadi;
6.                     Hukum tidak lagi dihormati.

3.2       KRITIK & SARAN

Makalah ini masih jauh dari sempurna oleh karena itu kritik dan saran diperkenanankan dan kami berharap makalah ini akan menjadi suatu sumber yang dapat dipakai untuk menambah pengetahuan yang ada.





















DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal & Jawaban Manajemen Proyek & Resiko BAB II “Konteks Manajemen Proyek dan TI”

Soal & Jawaban Manajemen Proyek & Resiko BAB IV “Manajemen Integrasi”

Soal & Jawaban Manajemen Proyek & Resiko BAB VIII “Manajemen Kualitas”