Opini Mengenai UU MD3


Pada kali ini, saya akan membahas dan memberikan opini terhadap hasil Revisi UU MD 3 yang menjadi kontroversi  sejak adanya kebijakan mengenai di sahkannya UU MD 3 tersebut. Sebelum masuk ke inti dari penulisan ini, alangkah baiknya mengenal apa itu UU MD 3? dan mengapa terjadi kontroversi di masyarakat?



UU MD 3 adalah undang – undang yang mengatur kewenangan anggota MPR, DPD, DPR, dan DPRD. Dikenal juga sebagai Undang Undang nomor 17. UU MD 3 menjadi kontroversi dikarenakan hasil dari UU MD 3 tersebut dianggap hanya untuk kepentingan para anggota dewan agar mereka tidak bisa diusik yang berarti kritik dari masyarakat akan ‘diacuhkan’ sedangkan mereka adalah wakil rakyat yang seharusnya menerima segala pendapat yang diberikan oleh rakyat dan sistem demokrasi Indonesia akan tidak terwujud dengan benar karena adanya UU MD 3 ini. Berikut adalah daftar dari isi UU MD 3 yang menuai kontroversi



 
(Sumber : CNN Indonesia)

Opini saya mengenai UU MD3 ini. Saya sangat tidak setuju dengan pengesahan isi yang ada pada UU MD3, karena isi dari UU MD3 tersebut menjadikan wakil rakyat enggan menerima pendapat ataupun kritik yang disampaikan oleh masyarakat, sehingga akan timbul masalah baru apabila tidak adanya kerjasama dari wakil rakyat dengan rakyatnya sendiri. Seolah para dewan wakil rakyat ini hanya mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan bagaimana kondisi ataupun pikiran dari para rakyatnya. Pantaskah DPR mempidanakan rakyat yang memberikan kritik? Tidak, karena pendapat atau kritik itulah yang akan membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan hasil kerja dari demokrasi akan membuahkan hasil yang lebih baik karena berdasarkan pendapat kedua belah pihak, yaitu rakyat dan wakilnya. Sebaliknya apabila wakil rakyat tidak mendengarkan kritik ataupun pendapat dari rakyat maka akan timbul masalah – masalah yang baru. 


Apabila hal tersebut terjadi apakah mereka layak disebut sebagai wakil rakyat?, saya rasa tidak, karena seharusnya wakil rakyat mendengarkan suara dari rakyat, bukan sebaliknya yang menutup mulut suara rakyat seolah tidak peduli dengan pendapat mereka seolah mereka layak dan harus dihormati oleh para rakyat. Para mahasiswa pun memberikan pendapat mengenai tolakan Revisi UU MD3 ini, yang mengatakan
"Kita berhak untuk menanyakan kepada DPR apa yang sudah dia lakukan untuk rakyat, bagaimana DPR tahu jika yang dia lakukan sudah baik apa tidak jika tidak ada kritikan,"  Presiden BEM Universitas Bhayangkara(22/02/2018)

Alhasil, DPR RI selalu gagal menjawab tuntutan kinerja yang baik, secara kuantitatif maupun kualitatif.
"Janji DPR untuk serius menggenjot kinerja leglislasi selalu lebih terlihat sebagai jargon ketimbang sebagai komitmen," kata Lucius (23/02/18)

            Presiden Joko Widodo, ternyata juga kaget dengan isi revisi UU tersebut ini. Bekas Gubernur DKI Jakarta ini pun masih belum mau menandatangani dan memilih mempelajarinya secara seksama.
"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan mendandatangani (UU MD3)," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, kemarin, Selasa (21/2/2018).

Presiden RI ini pun menjawab berbicara mengenai hal ini.
"Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan, politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat - pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," kata Jokowi(21/2/2018)

Oleh karena itu, Jokowi belum menentukan apakah akan menandatangani UU itu atau tidak. Meski lembaran pengesahan UU itu sudah ada di atas mejanya, ia masih mengkaji dan menimbang - nimbang, akan menandatangani atau tidak.


Namun berdasarkan kabar yang beredar di media massa. UU MD3 belum resmi ditanda tangani oleh presiden RI Joko Widodo. 
“Hari ini, setelah 30 hari UU MD3 disahkan di parpiruna, merupakan batas penandatangan UU MD3 oleh presiden. Namun, sepertinya belum ada kabar presiden menandatangani. Walaupun begitu, secara aturan perundang – undangan, UU MD3 akan tetap berlaku” kata Taufik melalui keterangan tertulis, Rabu (14/3/2018).
Walaupun UU MD3 belum secara resmi di tanda tangani oleh Joko Widodo. UU MD3 akan tetap berjalan hingga saat ini, dikarenakan adanya peraturan dari Undang-Undang Dasar.
"Itu nggak akan ada dampaknya karena setiap 30 hari tetap akan berlaku. Itu kata undang-undang dasar. " itu ujarnya saat ditemui di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Rabu(21/2/2018)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal & Jawaban Manajemen Proyek & Resiko BAB II “Konteks Manajemen Proyek dan TI”

Soal & Jawaban Manajemen Proyek & Resiko BAB IV “Manajemen Integrasi”

Soal & Jawaban Manajemen Proyek & Resiko BAB VIII “Manajemen Kualitas”