Opini Mengenai UU MD3
Pada kali ini, saya akan membahas dan memberikan opini terhadap
hasil Revisi UU MD 3 yang menjadi kontroversi sejak adanya kebijakan mengenai di sahkannya UU
MD 3 tersebut. Sebelum masuk ke inti dari penulisan ini, alangkah baiknya
mengenal apa itu UU MD 3? dan mengapa terjadi kontroversi di masyarakat?
UU MD 3 adalah undang – undang yang mengatur kewenangan anggota
MPR, DPD, DPR, dan DPRD. Dikenal juga sebagai Undang Undang nomor 17.
UU MD 3 menjadi kontroversi dikarenakan hasil dari UU MD 3 tersebut dianggap
hanya untuk kepentingan para anggota dewan agar mereka tidak bisa diusik yang
berarti kritik dari masyarakat akan ‘diacuhkan’ sedangkan mereka adalah wakil
rakyat yang seharusnya menerima segala pendapat yang diberikan oleh rakyat
dan sistem demokrasi Indonesia akan tidak terwujud dengan benar karena adanya
UU MD 3 ini. Berikut adalah daftar dari isi UU MD 3 yang menuai kontroversi
(Sumber : CNN Indonesia)
Opini saya mengenai UU MD3 ini. Saya sangat tidak setuju dengan
pengesahan isi yang ada pada UU MD3, karena isi dari UU MD3 tersebut menjadikan
wakil rakyat enggan menerima pendapat ataupun kritik yang disampaikan oleh
masyarakat, sehingga akan timbul masalah baru apabila tidak adanya kerjasama
dari wakil rakyat dengan rakyatnya sendiri. Seolah para dewan wakil rakyat ini
hanya mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan bagaimana kondisi ataupun
pikiran dari para rakyatnya. Pantaskah DPR mempidanakan rakyat yang memberikan
kritik? Tidak, karena pendapat atau kritik itulah yang akan membangun masyarakat
yang lebih sejahtera dan hasil kerja dari demokrasi akan membuahkan hasil yang
lebih baik karena berdasarkan pendapat kedua belah pihak, yaitu rakyat dan wakilnya.
Sebaliknya apabila wakil rakyat tidak mendengarkan kritik ataupun pendapat dari
rakyat maka akan timbul masalah – masalah yang baru.
Apabila hal tersebut terjadi apakah mereka layak disebut sebagai wakil
rakyat?, saya rasa tidak, karena seharusnya wakil rakyat mendengarkan suara
dari rakyat, bukan sebaliknya yang menutup mulut suara rakyat seolah tidak
peduli dengan pendapat mereka seolah mereka layak dan harus dihormati oleh para
rakyat. Para mahasiswa pun memberikan pendapat mengenai tolakan Revisi UU MD3
ini, yang mengatakan
"Kita berhak untuk menanyakan kepada DPR apa yang
sudah dia lakukan untuk rakyat, bagaimana DPR tahu jika yang dia lakukan sudah
baik apa tidak jika tidak ada kritikan,"
Presiden BEM Universitas Bhayangkara(22/02/2018).
Alhasil, DPR RI selalu gagal menjawab tuntutan kinerja
yang baik, secara kuantitatif maupun kualitatif.
"Janji DPR untuk serius menggenjot kinerja
leglislasi selalu lebih terlihat sebagai jargon ketimbang sebagai
komitmen," kata Lucius (23/02/18)
Presiden Joko Widodo, ternyata juga
kaget dengan isi revisi UU tersebut ini. Bekas Gubernur DKI Jakarta ini pun
masih belum mau menandatangani dan memilih mempelajarinya secara seksama.
"Jadi
Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa
yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan
mendandatangani (UU MD3)," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly,
kemarin, Selasa (21/2/2018).
Presiden RI
ini pun menjawab berbicara mengenai hal ini.
"Banyak
yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan,
politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat - pendapat yang saya
baca, yang saya dengar di masyarakat," kata Jokowi(21/2/2018)
Oleh karena
itu, Jokowi belum menentukan apakah akan menandatangani UU itu atau tidak.
Meski lembaran pengesahan UU itu sudah ada di atas mejanya, ia masih mengkaji
dan menimbang - nimbang, akan menandatangani atau tidak.
Namun berdasarkan kabar yang beredar di media massa. UU
MD3 belum resmi ditanda tangani oleh presiden RI Joko Widodo.
“Hari ini, setelah 30 hari UU MD3 disahkan di parpiruna,
merupakan batas penandatangan UU MD3 oleh presiden. Namun, sepertinya belum ada
kabar presiden menandatangani. Walaupun begitu, secara aturan perundang –
undangan, UU MD3 akan tetap berlaku” kata Taufik melalui keterangan tertulis,
Rabu (14/3/2018).
Walaupun UU MD3 belum
secara resmi di tanda tangani oleh Joko Widodo. UU MD3 akan tetap berjalan
hingga saat ini, dikarenakan adanya peraturan dari Undang-Undang Dasar.
"Itu
nggak akan ada dampaknya karena setiap 30 hari tetap akan berlaku. Itu kata
undang-undang dasar. " itu ujarnya saat ditemui di Universitas Atma Jaya,
Jakarta, Rabu(21/2/2018)
Komentar
Posting Komentar